IMQ, Jakarta -Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan (unsuspend) saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI). Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Kamis (23/8), mengatakan bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek PKPK di seluruh pasar baik reguler maupun tunai. "Pembukaan mulai sesi I perdagangan hari ini, dengan demikian sejak sesi tersebut efek perseroan dapat dilakukan di seluruh pasar," katanya.