IMQ, Jakarta -Setelah defisit transaksi berjalan pada kuartal II tahun ini menyentuh 3%, pemerintah mengambil langkah dengan cara membatasi impor terhadap 500 komoditas untuk mengurangi tekanan terhadap transaksi berjalan. "Langkah ini belum tentu menguntungkan emiten terkait 500 komoditas tersebut. Harus menunggu kepastiannya dulu, implementasinya belum ada," kata analis senior Narada Asset Management, Kiswoyo Adi Joe dalam risetnya. Kiswoyo menilai, impor negara atas kertas terbatas karena di lain sisi Indonesia juga termasuk produsen kertas. Impor terhadap petrokimia juga kurang tepat, karena dari dalam negeri tidak bisa memasok permintaan yang ada. "Untuk tahu dampaknya, langsung ke detail jenis yang dikendalikan impornya, bukan berdasarkan sektornya. Kertas kita impor kecil, petrokimia kurang pasokan dari dalam negeri dan sawit kita termasuk produsen terbesar,"papar dia.