IMQ, Jakarta -Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI). Kadiv Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Selasa (7/8), mengatakan suspensi ini dilakukan sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham TCPI. "Suspensi tersebut dilakukan sejak perdagangan 7 Agustus 2018 sampai dengan pengumuman lebih lanjut," katanya. Bursa juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.