IMQ, Jakarta -PT Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) di pasar reguler dan tunai mulai sesi II perdagangan efek Jumat (3/8). "Dengan demikian, sejak sesi II perdagangan efek tanggal 3 Agustus 2018, saham MDIA dapat diperdagangkan di seluruh pasar," ujar P.H Kepala Divisi Penilaian Perusahaan, Rian Ardhi Redhite, melalui keterbukaan informasi BEI pada hari ini. Sebelumnya, otoritas Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan saham MDIA mulai sesi I perdagangan Jumat. Suspensi ini merujuk kepada Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No: KSEI-9921/DIR/0818 tanggal 2 Agustus 2018 perihal informasi tambahan kedua mengenai pembayaran dividen MDIA. Pada perdagangan pukul 14.30 WIB, harga saham MDIA berada pada level Rp160 per saham dengan volume perdagangan sebanyak 9.800 saham.