IMQ, Jakarta -Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan (unsuspend) saham PT Sunson Textile Manufaktur Tbk (SSTM). Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Kamis (2/8), mengatakan bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek SSTM di seluruh pasar baik reguler maupun tunai. "Pembukaan mulai sesi I perdagangan hari ini, dengan demikian sejak sesi tersebut efek perseroan dapat dilakukan di seluruh pasar," katanya.