IMQ, Jakarta -Kualitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan jauh lebih baik ketika menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di pasar modal, selain mendapatkan pendanaan, masyarakat bisa ikut mengawasi dengan kontrol tetap ada di tangan pemerintah. "Dengan menjadi perusahaan publik, maka perusahaan sejatinya menyampaikan pesan kuat bahwa bahwa perusahaan siap melakukan tata kelola pengurusan yang lebih baik. Perusahaan harus betul-betul transparan, selalu melaporkan secara periodik, tidak hanya kegiatan usahanya terutama pengelolaan keuangannya," kata Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia, Hasan Fawzi kepada pers di Jakarta, Rabu (1/8). Kemudian, perusahaan yang tercatat di pasar modal akan diawasi oleh BEI dan OJK. BEI sendiri akan melakukan pengawasan terkait kualitas dan validitas penyampaian laporan kegiatan usaha ataupun laporan keuangan. Dari sisi perusahaan sendiri akan mendorong timbulnya komitmen untuk terus mengembangkan usahanya. Sebab pasar dalam hal ini investor selain akan mengawasi juga akan melakukan penilaian terhadap harga sahamnya. "Mekanisme pasarlah yang akan betul-betul bekerja. Pasar yang akan me-reward dia ketika kinerjanya baik dan menghukum dia ketika kinerjanya kurang baik," papar Hasan. Di sisi lain, perusahaan tercatat juga bisa mendapatkan dana sebagai modal usahanya. Ada berbagai cara bagi perusahan mendapatkan dana di pasar modal, seperti mencatatkan saham ataupun menerbitkan surat utang dan instrumen lainnya. Lingkup pengawasan terhadap perusahaan juga lebih luas. Sebab yang sebelumnya hanya diawasi oleh pendiri atau pemilik dalam lingkup kecil, kini seluruh investor di pasar modal ikut mengawasi. "Jadi ini bukan hanya mencari dana saja tapi ini komitmen utnuk jangka panjang," ujar Hasan. Hasan menambahkan, bagi BUMN tentu manfaat itu jauh lebih besar bagi semua pihak. Sebagai representasi dari pemerintah, BUMN akan menjadi lebih transparan dan publik bisa ikut mengawasi. "Kepengurusan BUMN yang notabene diawasi penuh oleh pemerintah, itu sekarang secara transaparan dibuka informasi seluas-luasnya ke publik. Itu akan sangat baik dampaknya, kepercayaan publik bukan hanya kepada BUMN tapi secara umum ke pemerintahnya," tutur Hasan. Tak perlu khawatir juga BUMN akan dikuasai oleh swasta atau bahkan pihak asing. Sebab pasar modal memberikan keleluasaan terkait mekanisme pelepasan saham. Pemerintah bisa menahan porsi kepemilikan dari BUMN tercatat sebagai pemegang saham yang paling besar seperti BUMN tercatat yang ada saat ini. Selain itu pemerintah juga memiliki saham khusus yang disebut saham dwi warna yang memberikan kewenangan bagi pemegangnya untuk mengontrol penuh perusahaan. "Go public itu intinya privatisasi, memang akan ada porsi kepemilikan pemerintah yang akan kemudian dibagikan kepada publik. Publik ini bisa swasta bisa asing, tapi kontrol pemerintah tidak hilang misalnya tetap menjadi pemegang saham mayoritasnya atau memiliki yang dinamakan saham dwi warna," kata Hasan. Saham dwi warna memastikan pemerintah tetap memiliki kewenangan strategis yang diatur dalam kewenangan anggaran dasar dan akta perusahaan.