IMQ, Jakarta -Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) mulai sesi I perdagangan Jumat sampai dengan pengumuman lebih lanjut. P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Rian Ardhi Redhite dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Jumat (27/7) mengatakan suspensi ini merujuk kepada Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No.: KSEI-9597/DIR/0718 tanggal 26 Juli 2018 perihal penundaan pembayaran dividen MDIA. "Maka bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham MDIA di pasar reguler dan tunai terhitung sejak sesi I perdagangan efek 27 Juli 2018, hingga pengumuman bursa lebih lanjut," katanya. Bursa juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh MDIA